Selasa, 13 Januari 2015

IPTEK DALAM DISIPLIN ILMU TEKNIK INDUSTRI

Teknik Industri adalah bidang ilmu keteknikan yang konsen pada analisis, perancangan, implementasi dan perbaikan suatu sistem integral yang terdiri dari manusia, peralatan, dana, material, dan metoda.
Jurusan teknik industri itu sebenarnya belajar mengenai banyak hal. Kita tidak hanya belajar mengenai sains, namun juga sosial. Cakupannya luas, bahkan banyak juga pelajaran jurusan lain yang kami pelajari meskipun tidak sedetail jika dipelajari di jurusan khusus. Intinya, jurusan ini mengajarkan bagaimana kita bisa membuat segala sesuatu menjadi lebih efisien, baik dari segi sistem, biaya, waktu, dll, sehingga pada akhirnya bisa memberi keuntungan lebih dan menekan biaya yang dibutuhkan. Hal yang kami pelajari di teknik industri juga adalah pola pikir dan cara kami menyelesaikan masalah (problem solving skill) dan juga kemampuan analisa. Teknik industri bukanlah mengenai teori-teori saja, tapi juga mengenai cara berpikir dan menganalisa dan memecahkan masalah. Hal ini dapat kami pelajari karena pelajaran-pelajaran di teknik industri sangat realistis dan dapat diterapkan di berbagai bidang.
Apa aja yang dipelajari di jurusan ini?
Yang dipelajari di jurusan ini sangat bervariasi dan juga sangat luas. Kami belajar banyak hal dimulai dari hal-hal teknis hingga hal-hal manajerial, sehingga kami dapat memiliki kemampuan untuk melihat sebuah persoalan dari perspektif yang lebih luas, yaitu dari beberapa sisi dan juga dapat melihat suatu persoalan secara lebih komprehensif dibandingkan dengan jurusan-jurusan lainnya. Pelajaran-pelajaran yang kami pelajari juga bervariasi, ada yang hitungan, logika, konsep, pengertian, hafalan, dan lainnya.
Insinyur industri menggunakan dasar matematika, ilmu pengetahuan, dan prinsip-prinsip rekayasa. Mereka mempelajari cara yang paling efisien untuk menggunakan sarana dasar produksi untuk membuat produk, memberikan pelayanan, dan meningkatkan produktivitas di tempat kerja. Mayoritas insinyur industri dipekerjakan sebagai konsultan oleh perusahaan manufaktur yang ingin merampingkan operasi. Peluang untuk kemajuan dalam lapangan tidak terbatas, karena pertumbuhan lapangan kerja diperkirakan akan meningkat sebesar 20 persen selama dekade berikutnya sementara perusahaan mencari cara baru untuk mengurangi biaya dan meningkatkan produktivitas pekerja.
Sebagian besar kegiatan teknik industri termasuk dalam salah satu kategori berikut:
1.      Yang berhubungan dengan tata letak pabrik.
2.      Mereka dirancang untuk meningkatkan produktivitas pekerja.
3.      Mereka dirancang untuk mengontrol kualitas produk.
4.      Mereka dirancang untuk mengurangi dan mengontrol biaya.


Sosialisasi Masyarakat Pedesaan di Masyarat

Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. Menurut paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

            Sangat rendah sekali sikap individualitas yang terjadi saat sosialisasi masyarakat pedesaan, mereka sangat menjunjung sekali ramah-tamah dan sopan-santun, saling menegur saat berpapasan dan menjenguk tetangga ketika ada yang sakit. Saling hormat dan menyayangi antara yang lebih muda dan yang lebih tuapun di masyakrat pedesaan sangatlah baik. Dengan kesimpulan bahwa Masyarakat  desa lebih santun dibandingkan masyarakat kota.

Sumber: Nugroho, Widyo.ISD-OL.doc.Universitas Gunadarma

Sosialisasi Masyarakat Perkotaan di Masyarat

Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :
1.    Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
2.    Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1.    Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2.   Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3.    Ppembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4.  Kemungkinan-kemungkinan  untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5.  Interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
6.    Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individuP
7.    Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.


Sumber: Nugroho, Widyo.ISD-OL.doc.Universitas Gunadarma

Sabtu, 10 Januari 2015

Pencerminan Kesamaan Derajat dalam Bersosialisasi

Tertibnya hubungan-hubungan antar manusia diperlukan pengaturan agar kehidupan bersama dapat tentram, damai dan harmonis. Sebab dalam hubungan sosial tersebut akan terjadi aksi dan reaksi yang tidak selalu harmoni tetapi dapat juga terjadi pertentangan-pertentangan. Menurut Kimbal Young (1959) mengemukakan bahwa, interaksi sosial dapat berlangsung antara:
1.   Orang perorang dengan kelompok atau kelompok dengan orang perorang (there may be to group or group to person relation);
2.    Kelompok dengan kelompok (there is group to group interaction);
3.  Orang perorangan (there is person to person interaction). Dalam melakukan interaksi tersebut diharapkan terjadi penyesuaian (adaptasi) dengan lingkungannya.
Dalam hal ini banyak sekali pertentangan dalam berhubungan social di masyarakat, tapi disini penulis mencoba menulis tentang contoh persamaan derajat dalam bersosialisasi. Contoh nyata yaitu dari teman penulis, Ia tinggal disebuah asrama yang isinya dari berbagai Mahasiswa yang berada di Depok seperti Universitas Indonesia, Universiatas Gunadarma dan Poltek Negeri Jakarta. Ketika mereka para mahasiswa menghadiri acara yang diadakan oleh asrama maka semua mahasiswa tidak memandang dari mana ia kuliah semuanya berhak untuk bersosialaisasi tanpa ada diskriminasi karena background kampus mereka.

Sumber: Young, Kimball, & Raymond W. Mack, Sociology and Social Life, New York: American Book Company, 1959.

Pendapat dan Contoh dalam Menaati Hukum Yang Ada Di Indonesia (Penyelenggaraan Pendidikan)

Pasal 3
 (1)   Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, untuk peserta didik:
a.  SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b.  SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c.  SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d.  Program Paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2)   SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)   Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.
Sumber: Permendikbud No. 144 Tahun 2014  
Tulisan diatas adalah tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pasal 3 Bab 1 No. 114 Tahun 2014 tentang kriteria kululusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian.
Dalam menaati hukum yang telah dibuat maka seharusnya hokum tersebut ditaati. Pelanggaran pada hokum adalah oleh mereka yang belum mengerti dengan arti sebenarnya makna Ujian bagi peserta didik. Dari contoh hokum diatas bagi semua instansi terkait maka wajib untuk menaatinya.