Sabtu, 31 Oktober 2015

Visi Misi menjadi Ketua Umum LISUMA Gunadarma

Lisuma Gunadarma sedang mengadakan Rapat Umum Angkatan yang berlokasi di Villa Organon, Bogor. Dalam hal ini saya menyalonkan diri sebagai Ketua Umum Lisuma Gunadarma dengan visi dan misi sebagai berikut:
Visi                                     : Menjalankan keorganisasian LISUMA Gunadarma kebidang kajian Akademis
Misi                                     : Membuat kajian rutin yang kekinian tanpa melupakan kejadian yang lalu

Bekerja bersama tim sebagai dasar untuk menggerakan roda organisasi baik bersifat internal maupun ekternal

Pemuda Masa Kini


Identitas Suatu bangsa bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh para pemudanya, bekerjakah mereka ?, Bermainkah mereka ?, atau keinginan mereka bekerja dan bermain tetapi yang mereka rasakan hanyalah Mager ?
Zaman sudah berubah dimana kebebasan sangat diagung-agungkan disinilah letak kebebasan untuk melakukan apa yang ingin dilakukan tanpa keberpihakan kepada sesama. Ternyata kebebasan ini kebablasan sehingga mengakibatkan sikap individualisme yang bersifat laten.

Hidup adalah bergerak, tidur ibaratkan mati sejenak. Kurangilah tidur di masa muda karena semakin banyak bergerak dan membuat karya maka semakin bisa kita mampu merasakan esensi hidup.
Masa yang paling tepat untuk berkarya adalah masa muda, Masa-masa dimana lelah akan sirna dengan istirahat, sakit akan sirna dengan silaturahmi. Ghirohnya kehidupan terletak dimasa muda.

bukan dimasa depan untuk kita bergerak, bukan pula melaju lalu melupakan masa lalu. Sekarang. Saat inilah untuk kita memulai sebuah perubahan untuk Lisuma yang lebih dekat lebih peduli.

Rabu, 10 Juni 2015

Hukum Industri (Part. 3)

Definisi dan Ruang Lingkup Industri
Perlindungan atas industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi, merupakan produk intelektual manusia, produk peradaban manusia.
Menurut David I. Brainbridge, adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri. Memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I. Brainbridge menyatakan bahwa “design is definite based on the reference to the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5 Jeremy Philips and Alison Firth” berpendapat bahwa mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda. Dekorasi permukaan dikesampingkan dan suatu harus spesifik.
Lebih jauh mereka memberikan pendapat: “A design is not, therefore, a product or a means by which a product is made, it is the aesthetic feature which appeals to the eye and thus gives an attractive or distinctive quality to the goods to which it is applied. The meaning of ‘shape’, ‘configuration’, ‘pattern’ and ‘ornament’ are not defined by statute and could, it is submitted, have been left out of the definition of design without any loss meaning-unless there is a feature which, in the finished article, appeals to and is judged solely by the eye, and which is not a shape, configuration, pattern or ornament.”
        Dengan demikian merupakan gambaran keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas khusus untuk barang-barang yang diterapkan. Black’s Law Dictionary mendefinisikan industri sebagai bentuk, konfigurasi, pola atau ornament yang digunakan dalam proses industri, dan sering digunakan sebagai penciri penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif Indonesia, industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri sebagai berikut: “ industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai berikut: “Any composition of lines or colors or any three dimensional form, whether or not associated with lines or colors, is deemed to be an industrial design, provided that such composition or forms gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a pattern for a product of industry or handicraft.”
     Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk barang kerajinan, selain untuk barang industri.  Industri adalah “pola” yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah suatu pembeda dari kreasi dalam hak cipta.
      Industri adalah adanya hubungan dengan estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan suatu produk, sehingga mendukung dalam pemasarannya.
     Perlindungan industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
      Dalam perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus mengandung (novelty); mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam industri.Tidak semua industri yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan hak.Hanya industri yang benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari negara. Asas Perlindungan Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip hukum) hukum benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini adalah:
1.    Asas publisitas
2.    Asas kemanunggalan (kesatuan)
3.    Asas kebaruan
      Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar dalam Berita Resmi Industri.Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta, yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut sistem pendaftaran konstitutif.Untuk pemenuhan asas publisitas inilah diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran.
       Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua hal sebagai berikut:
1.    pemeriksaan administratif
2.    pemeriksaan substantif
Tentang langkah-langkah pemeriksaan administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
Di Indonesia badan yang melakukan pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri adalah Direktorat Jenderal HAKI yang berada di bawah Department Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Apabila hak atas industri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik kembali maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas permohonan hak tersebut.
Pemohon atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali permohonan tersebut.
Dalam hal pemohon tidak mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000.
        Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Berbeda dari, perlindungan hukum terhadap industri adalah atas faktor non-fungsional. Namun, industri dapat memfasilitasi fungsi.Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan factor aerodynamics.
        Parameter memerlukan suatu bukti yang menunjukkan bahwa nilai dalam suatu produk sejenis dapat menjadi suatu nilai pembeda terhadap suatu produk yang telah dikan sebelumnya dan memiliki pembeda bagi orang awam. Meskipun pengajuan industri terhadap nilai suatu produk sesekali memunculkan hasil yang sama, itu adalah suatu kesalahan hukum untuk menguji berdasar kedua parameter tersebut, sebagai contoh adalah terdapat klaim atau tuntutan terhadap keseluruhan produk yang tidak didasarkan pada hal-hal yang baru.

Pengertian Hukum Industri
      Sebelum terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.  Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
        Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat, tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.
        Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. Hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Latar Belakang Hukum Industri di Indonesia
        Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.

Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
        Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.

Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum industri, yaitu:
Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri. 

Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
      Indonesia merupakan Negara yang  beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
        Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada. Terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.

Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/03/12/hukum-industri/
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
http://yogaprianugraha.blogspot.com/


Hukum Industri (Part. 2)

Hak Merek
Pengaturannya:
1. Zaman Kolonial
    Reglement indutriele eigendom (RIE)
a.    stb. 1912
b.    Ketentuan hak milik perindustrian.

2. Zaman Kemerdekaan
a. UU No. 21 tahun 1961
b. UU No. 19 tahun 1992
c. UU No. 14 tahun 1997
d. UU No. 15 tahun 2001

(Apa yang dimuat oleh UU tersebut belum dapat menjangkau semuanya sehingga perlu diadakan perubahan).

Hak merek (hak atas tanda) berupa :
1. Gambar
2. Nama
3. Kata, 1 kata dapat menjadi merek walaupun kata tersebut tidak punya arti
4. Huruf
5. Angka
6. Susunan warna
Misal: Lambang pertamina, dimana menyusun warna membentuk hurup “P”.
7. Kombinasi dari semua yang ada diatas.
Mempunyai daya pembeda
Hak merek (hak atas tanda) berupa gambar, nama, kota, huruf, angka, susunan warna dan kombinasi yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan dan jasa.

Subjek hukumnya yaitu
1. Orang perseorangan
2. Badan hukum

Dalam UU no. 21 tahun 1961 digunakan stelsel deklarataif.
Perbedaan hak cipta, hak paten dan hak milik:
1. Jangka Waktu:
    HC: seumur hidup – 50 tahun setelah meninggal
    HP: 20 tahun, tidak dapat diperpanjang
    HM: 10 tahun, dapat diperpanjang
2. Pendaftaran :
    HC: Deklaratif
    HP: Konstitutif
    HM: Konstitutif
3. Karya :
    HC: hasil ciptaan orang lain itu tidak boleh dirubah/ diotak atik oleh orang lain. Misal: Jurnal
    HP: hasil penemuan tersebut boleh diotak atik, asalkan lebih maju dari sebelumnya.

Latar Belakang Undang-undang Perindustrian
      Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
        Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

Undang-undang Nomor 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:

Bab I ketentuan umum
      Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industry
Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi
Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.

     Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industry
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

     Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat
Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

   Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
     Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.


Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi     pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No5 tahun 1984 dimana:
a. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi
1. Teknologi Industri
    Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri
   Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan
  Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
   Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.


Wilayah Industri
     Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
     Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984).

Ketentuan Pidana
     Ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Konvensi-Konvensi Internasional Mengenai Hak Cipta
Hasil karya dari seorang pencipta tentunya akan terlihat berharga jika telah memiliki hak cipta. Pemberian hak tersebut terkadang tidaklah cukup bahkan terasa kurang membawa manfaat bagi para pencipta. Hal tersebut dikarenakan masih banyak saja para pemalsu yang menjiplak hasil karya seorang pencipta walaupun hak cipta telah ada ditangannya. Perlindungan terhadap karya cipta sangat dibutuhkan kehadirannya, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara domestik saja dinilai kurang, oleh karena itu dibuatlah perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan UCC (Universal Copyright Convention).
1. Berner Convention
         Konvensi Bern (Konvensi Berner), merupakan suatu persetujuan internasional mengenai hak cipta yaitu mengenai karya-karya literatur (karya tulis) dan artistik. Konvensi ini ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah mengalami beberapa perubahan. Revisi yang pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian dilakukan revisi kembali di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Penyempurnaan terus dilakukan tepatnya pada tanggal 24 Maret 1914 di Bern, kemudian direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928, di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling terakhir di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Paris pada tahun 1883 merupakan suatu konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern. Konvensi Bern membentuk suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi Paris. Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan dari masing-masing konvensi tersebut bergabung menjadi satu. Penggabungan badan tersebut dikenal dengan Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
        Perlindungan hukum yang diberikan pada konvensi ini tentunya mengenai perlindungan hak cipta yang nantinya diberikan terhadap suatu karya cipta hasil kreasi para pencipta atau pemegang hak. Karya-karya yang dilindungi tersebut antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan kepada pencipta apabila pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung dalam anggota dalam konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan memperoleh hak atas hasil karyanya.
Anggota konvensi ini yaitu berjumlah 160 Negara, angka tersebut diperoleh pada Januari 2006. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut tergabung juga dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut menganggap mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang hak cipta Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan. Anggota-anggota yang tergabung di dalam konvensi bern dikenal sebagai Uni Bern.
        Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus       mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c. Prinsip independence of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta

2. UCC (Universal Copyright Convention)
        Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
        Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
        Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

        Perbandingan antara kedua konvesi internacional tersebut, yaitu kalau konvensi bern menganut dasar falsafah Eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan Amerika, yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Oleh karena itu, ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut

Sumber:
http://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/
http://www.academia.edu/7725785/BAB_I_DEFINISI_UNDANG-UNDANG_PERINDUSTRIAN
http://www.academia.edu/6783899/Makalah_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
http://yogaprianugraha.blogspot.com/
http://d-yohast.blogspot.com/2013/05/konvensi-konvensi-internasional.html


Hukum Industri (Part. 1)

Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
     Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.    Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.    Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.    Karena masyarakat menghendakinya.
4.    Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.

Definisi Hukum menurut tokoh lain:
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli:
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Thomas Hobbes dalam “Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
R. Soeroso SH: Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH: Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.


Hukum Kekayaan Intelektual
    Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan atau penemuan.
Contoh: Hak cipta pada sebuah lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual
HAKI: 1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan Intelektual:
1.    Faktor Ekonomi
Contoh: Orang lebih cenderung membeli yang bajakan daripada original
2.    Faktor Politik
Contoh: Dibelakang pembajakan tersebut ada tokoh yang bermain/berperan
3.    Faktor Mental
Contoh: Orang lebih cenderung meniru atau menciplak ciptaan orang lain

Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang Eigendom. Hak milik digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain. Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja. Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Contoh: Menggandakan atau memperbanyak.

Intelektual: hasil karya cipta dan fikiran manusia dibidang:
·           Ilmu Pengetahuan
·           Seni
·           Sastra
Sehingga melahirkan: benda materil dan benda non materil

HUKUM: sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda dibagi:
·           Benda tak berwujud (Immateril)
·           Benda berwujud (Materil)

Alasan Perlunya mempunyai hukum kekayaan intelektual:
1. Karena kita punya prinsip keadilan sosial maka perlu diatur kekayaan intelektual.
Contoh: Seseorang menemukan / mencipta lagu maka perlu adanya Royalti melalui lembaga tertentu.
2.    Ingin memajukan kebudayaan.
Bagaimana budaya kita akan berkembang / maju kalau haknya tidak diatur.
3.  Alasan ekonomi, kalau ada aturan yang mengatur maka akan adanya pemerataan nilai/hak ekonomi dari pencipta (Pemasaran).
4.  Moralitas, untuk menjaga reputasi moral orang yang mencipta menemukan kekayaan intelektual.
5.   Mendorong kreatifitas / bakat
Dengan dihargai reputasi pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk mencipta / menemukan yang baru.
Pengaturan
1.    Tertulis: UU Hak Cipta, UU hak Paten, Dll.
2.    Tidak Tertulis: aturan waralaba dan mengalihkan hak cipta pada pihak lain
Ø Aspek Hak Cipta
Ø Aspek Hak Paten
Ø Aspek Hak Merek

Alasan waralaba termasuk hukum tidak tertulis, karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur oleh:
1.    Hukum Nasional
2.    Hukum Internasional
GAFT (1994), kesepakatan di Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan menjadi acuan bagi negara-negara anggotanya.
WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektualà telah diratifikasi dengan UU No.7/1994:
o    Mengatur tentang trips yaitu kaitannya dengan perdagangan yang dikatakan dengan hak intelektual.
o    Merupakan organisasi perdagangan dunia
o    Ada dewan khusus yang mengurus tentang hak intelektual.
o    Jika terjadi pertentangan antara negara tentang hukum kekayaan intelektual WTO sebagai penengah.
WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektualà telah diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :
a.    Masalah pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum: hukum / aturan-aturan (materi) yang        mengatur.
b.    Struktur Hukum:
            ·       Penyelesaian konvensional --à peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum nasional.
            ·       Penyelesaian :
- WTO, badan khusus yang menangani perselisihan oleh intern organisasi.
- Konsultasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi.
c.     Budaya Hukum:
·      Adanya rahasia dagang
·      Bagaimana kita menegakkan hak seseorang intelektual
Dilihat dari segi budaya hokum, salah satu penghambat penegakan hukum adalah budaya hokum, yaitu: Orang itu bangga kalau kekayaan intelektualnya karyanya ditiru oleh orang lain.
Indonesia: ada budaya masuk maka dia menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak terbatas.
Barat: Adanya keterbatasan untuk menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil karya orang lain, akibatnya orang akan menghargai karya orang lain. 
Cara penegakan hukum:
1.  Dipatenkan diluar negeri
2.  Didaftarkan atas nama orang lain.

Hak Kekayaan Perindustrian
Terbagi:
1.    Hak Paten à Penemuan tekhnologi
2.    Hak merek à Tentang bagaimana orang melahirkan merek
3.    Hak desain Industri à adanya masalah paten dan masalah cipta
4.    Rencana Bangunan à hasil karya tentang merancang bangunan
5.    Rahasia Dagang (Informasi yang harus dirahasiakan dari   khakayak) Yaitu informasi yang harus dirahasikan dari orang lain / orang banyak
6.    Merek jasa (service merk)
Yaitu punya merek yang berasal dari pecahan hak merek, di Indonesia belum ada jasa    tertentu yang dikenal dan yang tidak boleh ditiru
7.    Nama dagang (Trade mark / commercial name)
8.    sirkuit terpadu (Integrated circuit)
       Yaitu sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan intelektual
9.    Substansi asal barang (Application of origin)
       Jika kita punya produk Indonesia yang mirip dengan produk luar topik produk tersebut punya kekuasaan lain
10. Indikasi asal barang (Indication of origin)
      Yaitu indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut
11. Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur (un fair competition protection)
12. Perlindungan terhadap varietas unggul (baru) tanaman (new varietas of plants protection).
Yang ada di Indonesia adalah:   
1.    Hak cipta
2.    Hak paten
3.    Hak merek
4.    Industrial desain
5.    Rahasia dagang
6.    Perlindungan terhadap varietas baru tanaman
7.    Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur

Hak Cipta
     Hak cipta adalah sebagai kebendaan menurut UU hak cipta itu merupakan hak perorangan.
Hak kebendaan à hak mutlak atas suatu benda (mempunyai pengawasan langsung terhadap suatu benda) dan dapata dipertahankan siapa saja.
Contoh: hak atas tanah
Hak Perorangan à hak yang sifatnya relatif terhadap benda dan hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
Contoh: Hak sesa
Hak cipta ini merupakan hak kebendaan karena sesuai dengan ciri dan hak kebendaan.
Ciri – ciri hak kebendaan:
1.    Hak mutlak
2.    Hak itu mengikuti bendanya (Droit de sult)
Contoh:sebuah buku dimanapun buku itu berada maka nama pengarangnya tidak akan berubah.
3.    Hak sepenuhnya untuk mengalihkan pada orang lain.

Pengaturan (Sumber Hukum)
1.    Auteurs wet (1912/wtb. 600 tentang pengarangan (hak cipta)
2.    Adanya upaya pembuatan RUU adalah :
1958  à pembuatan RUU tentang hak cipta gagal
1965 yang diprakarsai oleh lembaga pembinaan hukum nasional (LPHN) / BPHN Departemen kehakiman
1972  à adanya ikatan penerbit indonesia (IKAPI).
3.    UU tentang hak cipta lahir pada tahun 1982 yakni UU no. 6/1982, pada tahun inilah UU tentang hak cipta baru lahir yang mana isinya tidak jauh beda dari aturan – aturan sebelumnya. Dan UU ini diperbaharui oleh UU No. 7/1987 dan diperbaharui pula dengan UU no. 12 /1997 diperbaharui pula dengan UU No. 19/2002 yang mana UU ini berlaku baru tahun 2003 pada bulan juli.

Kelemahan Hak Cipta
1.    Hak cipta sebagai hak perorangan
2.    Karena hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Pengertian hak cipta
1.    UU No. 6/1982
Pasal 2 à hak khusus bagi pencipta atau orang – orang yang menerima hak tersebut.
2.    tiga hak yang diberikan oleh UU :
a.    Hak untuk mgnumumkan
Contoh: meminta izin pada si pencipta sebuah lagu untuk menyanyikan
b.    Hak untuk memperbanyak
Contoh: Dengan cara dikasetkan dan dijual belikan pada masyarakat umum.
c.     Hak untuk memberi izin.
3.    Pembatasan dalam per UU an.

Hak cipta adalah merupakan hak tunggal dari pencipta atau orang yang mendapatkan hak. Hak tunggal disini tidak jauh berbeda dengan makna khusus yang disebutkan oleh UU no. 6 tahun 1982.
·         Hasil ciptan dibidang ilmu pengetahuan seni dan budaya
·         Hak yang diberikan oleh auteurs wet 1992 adalah :
 o   hak untuk mengumumkan
 o   hak untuk memperbanyak
·           Mengingat pembatasan perundang-undangan

Fungsi Hak Cipta
Hak cipta itu berfungsi sosial namun itu dibatasi. Misalnya untuk kepentingan umum fungsi sosial ini dibatasi agar tidak terjadinya tindakan sewenang-wenang dari pemegang hak cipta.
Fungsi hak cipta itu mengandung 2 prinsip yaitu:
1.    Individualis
2.    Kolektif

Pembatasan yang Diberikan oleh UU Kepada Hak Cipta Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2002
Perlindungan yang diberikan oleh UU ada 12 jenis yang dilindungi antara lain adalah:
1.    Buku/tulisan karya lainnya
2.    Karya dalam bentuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
6.    Karya yang ditunjukkan untuk pertunjukan
7.    Karya siaran
8.    Karya seni rupa, dalam bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung
9.    Karya arsitektur
10. Karya peta
11. Seni batik
12. Karya fotografi
13. Karya sinema biografi
14. Terjemahan tafsir saduran, bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Karya Cipta yang Tidak Dilindungi oleh UU
1.    Hasil rapat terbuka lembaga Negara
2.    Peraturan per undang – undangan
3.    Putusan pengadilan atau penetapan hakim
4.    Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
5.    Keputusan badan abitrase atau keputusan badan sejenis lainnya
6.    Hak cipta yang jangka waktunya telah berakhir

Hak Paten
Pengaturannya:
1.    Sudah ada sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit wet
2.  Sejak kemerdekaan Stb. Diatas diganti dengan UU No. 6 / 1989 tentang hak paten yang     merupakan UU. Nasional I
3.  UU No. 13 / 1997, perobahan UU diatas yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang
4.   UU diatas dirubah lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU terakhir.

Pengertian Hak Paten
Terdapat dalam UU pasal 1 (1) UU hak paten makna yang terkandung yaitu:
1.    Subjek hak paten:
a.    Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor (Penemu) artinya hak mutlak tunggal dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang memegang hak itu dan orang lain tidak berhak atas hak itu
b.    Negara memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).
2.    Haknya :
Hak itu diberikan UU kepada pemegang hak paten adalah melaksanakan sendiri atau memberikan kepada orang lain atas penemuannya itu.
3.    Objeknya :
      Hak itu diberikan atas penemuannya atau invensinya dibidang tekhnologi yang mana inilah objeknya.
4.    Batas hak :
      Hak yang diberikan itu untuk jangka waktu tertentu.

Pwerbedaan Hak Cipta dengan Hak Paten
Pada hak cipta orang yang pertama membuat hak cipta maka pemegang hak cipta, sedangkan hak paten hak cipta adalah orang yang pertama kali yang mendaftarkan bukan orang yang menemukan.

Sumber:
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://yogaprianugraha.blogspot.com/


Selasa, 13 Januari 2015

IPTEK DALAM DISIPLIN ILMU TEKNIK INDUSTRI

Teknik Industri adalah bidang ilmu keteknikan yang konsen pada analisis, perancangan, implementasi dan perbaikan suatu sistem integral yang terdiri dari manusia, peralatan, dana, material, dan metoda.
Jurusan teknik industri itu sebenarnya belajar mengenai banyak hal. Kita tidak hanya belajar mengenai sains, namun juga sosial. Cakupannya luas, bahkan banyak juga pelajaran jurusan lain yang kami pelajari meskipun tidak sedetail jika dipelajari di jurusan khusus. Intinya, jurusan ini mengajarkan bagaimana kita bisa membuat segala sesuatu menjadi lebih efisien, baik dari segi sistem, biaya, waktu, dll, sehingga pada akhirnya bisa memberi keuntungan lebih dan menekan biaya yang dibutuhkan. Hal yang kami pelajari di teknik industri juga adalah pola pikir dan cara kami menyelesaikan masalah (problem solving skill) dan juga kemampuan analisa. Teknik industri bukanlah mengenai teori-teori saja, tapi juga mengenai cara berpikir dan menganalisa dan memecahkan masalah. Hal ini dapat kami pelajari karena pelajaran-pelajaran di teknik industri sangat realistis dan dapat diterapkan di berbagai bidang.
Apa aja yang dipelajari di jurusan ini?
Yang dipelajari di jurusan ini sangat bervariasi dan juga sangat luas. Kami belajar banyak hal dimulai dari hal-hal teknis hingga hal-hal manajerial, sehingga kami dapat memiliki kemampuan untuk melihat sebuah persoalan dari perspektif yang lebih luas, yaitu dari beberapa sisi dan juga dapat melihat suatu persoalan secara lebih komprehensif dibandingkan dengan jurusan-jurusan lainnya. Pelajaran-pelajaran yang kami pelajari juga bervariasi, ada yang hitungan, logika, konsep, pengertian, hafalan, dan lainnya.
Insinyur industri menggunakan dasar matematika, ilmu pengetahuan, dan prinsip-prinsip rekayasa. Mereka mempelajari cara yang paling efisien untuk menggunakan sarana dasar produksi untuk membuat produk, memberikan pelayanan, dan meningkatkan produktivitas di tempat kerja. Mayoritas insinyur industri dipekerjakan sebagai konsultan oleh perusahaan manufaktur yang ingin merampingkan operasi. Peluang untuk kemajuan dalam lapangan tidak terbatas, karena pertumbuhan lapangan kerja diperkirakan akan meningkat sebesar 20 persen selama dekade berikutnya sementara perusahaan mencari cara baru untuk mengurangi biaya dan meningkatkan produktivitas pekerja.
Sebagian besar kegiatan teknik industri termasuk dalam salah satu kategori berikut:
1.      Yang berhubungan dengan tata letak pabrik.
2.      Mereka dirancang untuk meningkatkan produktivitas pekerja.
3.      Mereka dirancang untuk mengontrol kualitas produk.
4.      Mereka dirancang untuk mengurangi dan mengontrol biaya.


Sosialisasi Masyarakat Pedesaan di Masyarat

Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. Menurut paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

            Sangat rendah sekali sikap individualitas yang terjadi saat sosialisasi masyarakat pedesaan, mereka sangat menjunjung sekali ramah-tamah dan sopan-santun, saling menegur saat berpapasan dan menjenguk tetangga ketika ada yang sakit. Saling hormat dan menyayangi antara yang lebih muda dan yang lebih tuapun di masyakrat pedesaan sangatlah baik. Dengan kesimpulan bahwa Masyarakat  desa lebih santun dibandingkan masyarakat kota.

Sumber: Nugroho, Widyo.ISD-OL.doc.Universitas Gunadarma