Hak Merek
Pengaturannya:
1. Zaman Kolonial
Reglement
indutriele eigendom (RIE)
a.
stb. 1912
b.
Ketentuan hak milik
perindustrian.
2. Zaman Kemerdekaan
a. UU No. 21 tahun 1961
b. UU No. 19 tahun 1992
c. UU No. 14 tahun 1997
d. UU No. 15 tahun 2001
(Apa yang dimuat oleh UU tersebut
belum dapat menjangkau semuanya sehingga perlu diadakan perubahan).
Hak merek (hak atas tanda)
berupa :
1. Gambar
2. Nama
3. Kata, 1 kata dapat menjadi
merek walaupun kata tersebut tidak punya arti
4. Huruf
5. Angka
6. Susunan warna
Misal: Lambang pertamina, dimana
menyusun warna membentuk hurup “P”.
7. Kombinasi dari semua yang ada
diatas.
Mempunyai daya pembeda
Hak merek (hak atas tanda) berupa
gambar, nama, kota, huruf, angka, susunan warna dan kombinasi yang mempunyai
daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan dan jasa.
Subjek hukumnya yaitu:
1. Orang perseorangan
2. Badan hukum
Dalam UU no. 21 tahun 1961
digunakan stelsel deklarataif.
Perbedaan hak cipta, hak paten
dan hak milik:
1. Jangka Waktu:
HC: seumur hidup –
50 tahun setelah meninggal
HP: 20 tahun, tidak
dapat diperpanjang
HM: 10 tahun, dapat
diperpanjang
2. Pendaftaran :
HC: Deklaratif
HP: Konstitutif
HM: Konstitutif
3. Karya :
HC: hasil ciptaan
orang lain itu tidak boleh dirubah/ diotak atik oleh orang lain. Misal: Jurnal
HP: hasil penemuan
tersebut boleh diotak atik, asalkan lebih maju dari sebelumnya.
Latar Belakang Undang-undang
Perindustrian
Sasaran
pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya
keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan
fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal
dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri
menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan
sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat
sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga
di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan
produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang
kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi
tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting.
Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus
semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat
terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus
pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses
produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi
ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu
sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang
secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam
rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
Undang-undang Nomor 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai
berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab
ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut.
Dalam UU No.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan:
Perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industry
Industri dimana merupakan suatu
proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi
Kelompok industri sebagai bagian
utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain
yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada
pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat
mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai
memonopoli suatu produk
Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembangunan industry
Manfaat dimana landasan ini
mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
masyarakat
Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda
Pembangunan bangsa dimaksudkan
dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3
mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni:
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi
Dengan meningkatnya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna
Dengan meningkatnya kemampuan
dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga
semakin meningkat
Dengan semakin meningkatnya
pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan
kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan
devisa
Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Kemudian dalam pasal
4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis
indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni:
Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
Selain industri kecil pemerintah
juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri
dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan industri yang
baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh
suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan dan pengembangan
industri
Dalam hal pembinaan dan
pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk
meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan
dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri
menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan
dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a. Setiap pendirian perusahaan
industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha
industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang
telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin
usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh
pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 UU No5 tahun 1984 dimana:
a. Perusahaan industri wajib
menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada
pemerintah
b. Kewajiban ini di kecualikan
bagi industri kecil.
c. Ketentuan tentang bentuk, isi,
dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan
industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain
Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi
1. Teknologi Industri
Mengeni teknologi
industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha
industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat
meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang
diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan
teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri
Berkaitan dengan
pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah
hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan
mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud
untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
3. Rancang Bangun dan
Perekayasaan
Yang termasuk dari
perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi,
perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5
tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil
Industri
Dalam hal penetapan
standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama
dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan
mutu dari produk industri.
Wilayah Industri
Wilayah pusat
pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu
tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi
industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984
dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu
peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan
bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan
Urusan Tentang Industri
Penyerahan
kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri
diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan
duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di
antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984).
Ketentuan Pidana
Ketentuan
hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk
sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga
diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun
1984.
Konvensi-Konvensi
Internasional Mengenai Hak Cipta
Hasil karya dari seorang pencipta
tentunya akan terlihat berharga jika telah memiliki hak cipta. Pemberian hak
tersebut terkadang tidaklah cukup bahkan terasa kurang membawa manfaat bagi
para pencipta. Hal tersebut dikarenakan masih banyak saja para pemalsu yang
menjiplak hasil karya seorang pencipta walaupun hak cipta telah ada
ditangannya. Perlindungan terhadap karya cipta sangat dibutuhkan kehadirannya,
sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh.
Perlindungan hak cipta secara domestik saja dinilai kurang, oleh karena itu
dibuatlah perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta
secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan UCC
(Universal Copyright Convention).
1. Berner Convention
Konvensi Bern (Konvensi Berner), merupakan suatu persetujuan
internasional mengenai hak cipta yaitu mengenai karya-karya literatur (karya
tulis) dan artistik. Konvensi ini ditandatangani di Bern pada tanggal 9
September 1986 dan telah mengalami beberapa perubahan. Revisi yang pertama
dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian dilakukan revisi kembali
di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Penyempurnaan terus dilakukan tepatnya
pada tanggal 24 Maret 1914 di Bern, kemudian direvisi di Roma tanggal 2 juni
1928, di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni
1967 dan yang paling terakhir di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak
cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh
Auteurswet 1912.
Konvensi Paris pada tahun 1883
merupakan suatu konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern. Konvensi
Bern membentuk suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi Paris.
Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas administratif. Pada
tahun 1893, kedua badan dari masing-masing konvensi tersebut bergabung menjadi
satu. Penggabungan badan tersebut dikenal dengan Biro Internasional Bersatu
untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa
Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke
Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di
kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan
Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Perlindungan hukum yang diberikan pada konvensi ini tentunya mengenai
perlindungan hak cipta yang nantinya diberikan terhadap suatu karya cipta hasil
kreasi para pencipta atau pemegang hak. Karya-karya yang dilindungi tersebut
antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang
sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
Perlindungan hukum akan diberikan kepada pencipta apabila pencipta tersebut
merupakan warga negara yang tergabung dalam anggota dalam konvensi ini.
Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan memperoleh hak atas hasil karyanya.
Anggota konvensi ini yaitu
berjumlah 160 Negara, angka tersebut diperoleh pada Januari 2006. Konvensi Bern
mewajibkan negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi hak cipta
dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut tergabung juga
dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut menganggap
mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang hak cipta
Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di
Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Anggota-anggota yang tergabung di dalam konvensi bern dikenal sebagai Uni Bern.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya
berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat
melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu negara
sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan
kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya
di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment;
ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus
mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh
ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic protection;
pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus
memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
c. Prinsip independence of
protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
2. UCC (Universal Copyright
Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati
di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional
utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern.
UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya)
sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar
negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi
masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta
multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO.
Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat
internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system
(anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang
dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955.
Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan
orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta
terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang
pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan
hak cipta tercapai.
Dalam
hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Perbandingan antara kedua konvesi internacional tersebut, yaitu kalau konvensi
bern menganut dasar falsafah Eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah Eropa dan Amerika, yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada
pencipta. Oleh karena itu, ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta
itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut
Sumber:
http://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/
http://www.academia.edu/7725785/BAB_I_DEFINISI_UNDANG-UNDANG_PERINDUSTRIAN
http://www.academia.edu/6783899/Makalah_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual
http://yogaprianugraha.blogspot.com/
http://d-yohast.blogspot.com/2013/05/konvensi-konvensi-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar