Definisi dan Ruang Lingkup
Industri
Perlindungan atas industri
didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya industri didasarkan pada konsep
pemikiran bahwa lahirnya industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas
cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi, merupakan produk
intelektual manusia, produk peradaban manusia.
Menurut David I. Brainbridge,
adalah aspek dari gambaran suatu benda. Dalam HKI, bukanlah benda itu sendiri.
Memiliki arti yang lebih sempit. Arti kata mengacu pada gambaran suatu bentuk
atau gambar yang menunjukkan susunan suatu benda. Kemungkinan lain yang dapat
terjadi adalah dengan pola dekoratif, tetapi dalam istilah hukumnya David I.
Brainbridge menyatakan bahwa “design is definite based on the reference to
the rules that is applied on the registered design or the right of design. 5
Jeremy Philips and Alison Firth” berpendapat bahwa mencakup segala aspek
tentang bentuk atau konfigurasi baik internal maupun eksternal baik yang
merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda. Dekorasi permukaan
dikesampingkan dan suatu harus spesifik.
Lebih jauh mereka memberikan
pendapat: “A design is not, therefore, a product or a means by which a
product is made, it is the aesthetic feature which appeals to the eye and thus
gives an attractive or distinctive quality to the goods to which it is applied.
The meaning of ‘shape’, ‘configuration’, ‘pattern’ and ‘ornament’ are not
defined by statute and could, it is submitted, have been left out of the
definition of design without any loss meaning-unless there is a feature which,
in the finished article, appeals to and is judged solely by the eye, and which
is not a shape, configuration, pattern or ornament.”
Dengan
demikian merupakan gambaran keindahan yang memberikan daya tarik atau kualitas
khusus untuk barang-barang yang diterapkan. Black’s Law Dictionary
mendefinisikan industri sebagai bentuk, konfigurasi, pola atau ornament yang
digunakan dalam proses industri, dan sering digunakan sebagai penciri
penampilan suatu produk8 Dalam hukum positif Indonesia, industri diatur dalam
UU No. 31 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 merumuskan industri
sebagai berikut: “ industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.” World Intellectual Property Organization
(WIPO) memberikan definisi yang rinci mengenai industri sebagai berikut: “Any
composition of lines or colors or any three dimensional form, whether or not
associated with lines or colors, is deemed to be an industrial design, provided
that such composition or forms gives a special appearance to a product of
industry or handicraft and can serve as a pattern for a product of industry or
handicraft.”
Berdasarkan
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa industri meliputi pula pola untuk
barang kerajinan, selain untuk barang industri. Industri adalah “pola”
yang digunakan dalam proses pembuatan barang baik secara komersial dan
berulang-ulang. Karakter penggunaan berulang adalah suatu pembeda dari kreasi
dalam hak cipta.
Industri
adalah adanya hubungan dengan estetika, keamanan, dan kenyamanan dalam
penggunaan suatu produk, sehingga mendukung dalam pemasarannya.
Perlindungan
industri berbeda dengan hak cipta.Dalam industri perlindungan industri
diberikan pada produk yang baru atau original.Sebuah dinyatakan baru atau
original apabila memiliki perbedaan dari yang sebelumnya atau modifikasi dari
itu.Singkatnya, lebih menekankan pada segi estetisnya.
Dalam
perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang No.
14 Tahun 2001.Ada 3 (tiga persyaratan) agar suatu penemuan dapat dikan harus
mengandung (novelty); mengandung inventif dan dapat diterapkan dalam
industri.Tidak semua industri yang dihasilkan oleh pendapat dilindungi dengan
hak.Hanya industri yang benar-benar baru yang mendapatkan hak ekslusif dari
negara. Asas Perlindungan Industri Disamping berlakuya asas-asas (prinsip
hukum) hukum benda terhadap hak atas industri, asas hukum yang mendasari hak ini
adalah:
1. Asas
publisitas
2. Asas
kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas
kebaruan
Asas
publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan pada pengumuman atau
publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.Untuk
itu hak atas industri itu diberikan oleh Negara setelah hak tersebut terdaftar
dalam Berita Resmi Industri.Di sini perbedaan yang mendasar dengan hak cipta,
yang menyangkut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan hak atas menganut
sistem pendaftaran konstitutif.Untuk pemenuhan asas publisitas inilah
diperlukan ada pemeriksaan oleh badan yang menyelenggarakan pendaftaran.
Pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri mencakup dua hal
sebagai berikut:
1. pemeriksaan
administratif
2. pemeriksaan
substantif
Tentang langkah-langkah
pemeriksaan administratif, prosedur yang dilalui adalah sebagai berikut:
Di Indonesia badan yang melakukan
pemeriksaan terhadap permohonan hak atas industri adalah Direktorat Jenderal
HAKI yang berada di bawah Department Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Apabila hak atas industri itu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, dan kesusilaan atau apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan
persyaratan atau juga permohonan dianggap telah ditarik kembali maka Direktorat
Jenderal akan menerbitkan keputusan penolakan atas permohonan hak tersebut.
Pemohon atau kuasanya diberi
kesempatan untuk mengajukan keberatan atau keputusan penolakan atau anggapan
penarikan kembali permohonan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari terhitung
sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali
permohonan tersebut.
Dalam hal pemohon tidak
mengajukan keberatan, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh
Direktorat Jenderal menjadi keputusan yang bersifat tetap.
Terhadap keputusan penolakan atau
penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, pemohon atau kuasanya dapat
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur
dalam UU No. 31 Tahun 2000.
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Berbeda dari, perlindungan hukum
terhadap industri adalah atas faktor non-fungsional. Namun, industri dapat
memfasilitasi fungsi.Misalnya industri khusus kendaraan bermotor yang
memperhatikan factor aerodynamics.
Parameter memerlukan suatu bukti yang menunjukkan bahwa nilai dalam suatu
produk sejenis dapat menjadi suatu nilai pembeda terhadap suatu produk yang
telah dikan sebelumnya dan memiliki pembeda bagi orang awam. Meskipun pengajuan
industri terhadap nilai suatu produk sesekali memunculkan hasil yang sama, itu
adalah suatu kesalahan hukum untuk menguji berdasar kedua parameter tersebut,
sebagai contoh adalah terdapat klaim atau tuntutan terhadap keseluruhan produk
yang tidak didasarkan pada hal-hal yang baru.
Pengertian Hukum Industri
Sebelum
terbentuknya Negara ini, Indonesia telah mengenal yang namanya hukum. Banyak
dari kakek dan nenek moyang kita yang hidup dengan aturan yang diatur di tempat
dimana mereka tinggal. Aturan seperti yang mengikat mereka itulah, yang
sekarang dikenal dengan istilah hukum. Menurut Plato, hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Terdapat pula Aristoteles yang mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. E. Utrect
mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Berdasarkan
definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka hukum dapat didefinisikan
sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk hidup yang harus ditaati
oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Seiring perkembangan zaman, maka hukum yang ada juga ikut berkembang di
dalamnya. Perkembangan yang ada tidak hanya terjadi pada Negara-negara barat,
tetapi juga terjadi di Negara Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan
banyaknya industri yang ada di Negara ini. Industri adalah proses ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Indusri yang ada tidak hanya industri
manufaktur, melaikan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Semua
industri yang ada, memiliki suatu perlindungan untuk melakukan semua
kegiatannya. Perlindungan tersebut dikenal dengan istilah hukum industri.
Hukum
industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang
industri yang ada. Hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri,
sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum
alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Latar Belakang Hukum Industri
di Indonesia
Hukum
yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada
Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu
mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan
industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam
undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan
bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan.
Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari
sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta,
rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat
bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri
yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan
untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya
yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat
pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.
Tujuan dan Manfaat Hukum
Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal
tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Menciptakan kemampuan dan
penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
Peran aktif tehadap pembangunan
industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat.
Memperluas lapangan kerja, dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri.
Meningkatkan penerimaan devisa,
karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
Sebagai penunjang pembangunan
daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
Diharapkan stabilitas nasional
akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap
provinsi.
Manfaat yang dapat diperoleh
dari hukum industri, yaitu:
Hukum sebagai sarana pembangunan
di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
Hukum industri dalam sistem
kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal.
Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
Masalah tanggung jawab dalam
sistem hukum industri.
Perkembangan Hukum Industri di
Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana di
dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring
dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan
pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri
yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti
dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal
sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun
1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan
tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa
dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat
mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari
pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk
industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup
baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang
ada. Terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta
undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut
dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di
Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada
sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika
peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam
lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan,
sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan
masalah di Negara ini.
Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/03/12/hukum-industri/
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.htm
http://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/03/12/hukum-industri/
http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
http://yogaprianugraha.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar