Definisi dan Istilah Hukum
Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena orang
merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena
masyarakat menghendakinya.
4. Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh
lain:
Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli:
Menurut Tullius Cicerco (Romawi)
dalam “De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam
diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam
“De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan
tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Thomas Hobbes dalam “Leviathan”,
1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “Der
Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa
yang berlaku dalam suatu Negara.
Plato: Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles: Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
R. Soeroso SH: Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH: Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja dalam
“Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum
yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat
kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi
harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Sedangkan definisi Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan
Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu
benda ciptaan atau penemuan.
Contoh: Hak cipta pada sebuah
lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik
intelektual
HAKI: 1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan
Intelektual:
1. Faktor
Ekonomi
Contoh: Orang lebih cenderung
membeli yang bajakan daripada original
2. Faktor
Politik
Contoh: Dibelakang pembajakan
tersebut ada tokoh yang bermain/berperan
3. Faktor
Mental
Contoh: Orang lebih cenderung
meniru atau menciplak ciptaan orang lain
Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual
Property Reghts)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang Eigendom. Hak
milik digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain. Mempergunakan karya
cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja. Hasil karya cipta seseorang
boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Contoh: Menggandakan atau
memperbanyak.
Intelektual: hasil karya cipta
dan fikiran manusia dibidang:
· Ilmu
Pengetahuan
· Seni
· Sastra
Sehingga melahirkan: benda
materil dan benda non materil
HUKUM: sekelompok peraturan
tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang
ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda
dibagi:
· Benda
tak berwujud (Immateril)
· Benda
berwujud (Materil)
Alasan Perlunya mempunyai
hukum kekayaan intelektual:
1. Karena kita punya prinsip keadilan sosial maka perlu diatur
kekayaan intelektual.
Contoh:
Seseorang menemukan / mencipta lagu maka perlu adanya Royalti melalui lembaga tertentu.
2. Ingin
memajukan kebudayaan.
Bagaimana
budaya kita akan berkembang / maju kalau haknya tidak diatur.
3. Alasan ekonomi, kalau ada aturan yang mengatur maka akan
adanya pemerataan nilai/hak ekonomi dari pencipta (Pemasaran).
4. Moralitas, untuk menjaga reputasi moral orang yang mencipta menemukan
kekayaan intelektual.
5. Mendorong kreatifitas /
bakat
Dengan
dihargai reputasi pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk mencipta /
menemukan yang baru.
Pengaturan
1. Tertulis:
UU Hak Cipta, UU hak Paten, Dll.
2. Tidak
Tertulis: aturan waralaba dan mengalihkan hak cipta pada pihak lain
Ø Aspek Hak Cipta
Ø Aspek Hak Paten
Ø Aspek Hak Merek
Alasan waralaba termasuk hukum
tidak tertulis, karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang
mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur
oleh:
1. Hukum
Nasional
2. Hukum
Internasional
GAFT (1994), kesepakatan di
Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan menjadi acuan bagi negara-negara
anggotanya.
WTO (1995), TRIPS (masalah
perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektualà telah diratifikasi
dengan UU No.7/1994:
o Mengatur
tentang trips yaitu kaitannya dengan perdagangan yang dikatakan dengan hak
intelektual.
o Merupakan
organisasi perdagangan dunia
o Ada
dewan khusus yang mengurus tentang hak intelektual.
o Jika
terjadi pertentangan antara negara tentang hukum kekayaan intelektual WTO
sebagai penengah.
WTO (1995), TRIPS (masalah
perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektualà telah diratifikasi
dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :
a. Masalah
pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum: hukum / aturan-aturan (materi)
yang mengatur.
b. Struktur
Hukum:
· Penyelesaian
konvensional --à peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum nasional.
· Penyelesaian :
- WTO, badan khusus yang
menangani perselisihan oleh intern organisasi.
- Konsultasi, mediasi, arbitrasi,
konsiliasi.
c. Budaya Hukum:
· Adanya
rahasia dagang
· Bagaimana
kita menegakkan hak seseorang intelektual
Dilihat dari segi budaya hokum,
salah satu penghambat penegakan hukum adalah budaya hokum, yaitu: Orang itu
bangga kalau kekayaan intelektualnya karyanya ditiru oleh orang lain.
Indonesia: ada budaya masuk maka
dia menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak terbatas.
Barat: Adanya keterbatasan untuk
menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil karya orang lain,
akibatnya orang akan menghargai karya orang lain.
Cara penegakan hukum:
1. Dipatenkan diluar
negeri
2. Didaftarkan atas
nama orang lain.
Hak Kekayaan Perindustrian
Terbagi:
1. Hak
Paten à Penemuan tekhnologi
2. Hak
merek à Tentang bagaimana orang melahirkan merek
3. Hak
desain Industri à adanya masalah paten dan masalah cipta
4. Rencana
Bangunan à hasil karya tentang merancang bangunan
5. Rahasia Dagang
(Informasi yang harus dirahasiakan dari khakayak) Yaitu informasi yang harus
dirahasikan dari orang lain / orang banyak
6. Merek
jasa (service merk)
Yaitu punya
merek yang berasal dari pecahan hak merek, di Indonesia belum ada jasa
tertentu yang dikenal dan yang tidak boleh ditiru
7. Nama
dagang (Trade mark / commercial name)
8. sirkuit
terpadu (Integrated circuit)
Yaitu sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan
intelektual
9. Substansi
asal barang (Application of origin)
Jika kita punya produk Indonesia yang mirip dengan produk luar topik produk
tersebut punya kekuasaan lain
10. Indikasi asal barang
(Indication of origin)
Yaitu indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut
11. Perlindungan terhadap
persaingan tidak jujur (un fair competition protection)
12. Perlindungan terhadap
varietas unggul (baru) tanaman (new varietas of plants protection).
Yang ada di Indonesia
adalah:
1. Hak
cipta
2. Hak
paten
3. Hak
merek
4. Industrial
desain
5. Rahasia
dagang
6. Perlindungan
terhadap varietas baru tanaman
7. Perlindungan
terhadap persaingan tidak jujur
Hak Cipta
Hak cipta
adalah sebagai kebendaan menurut UU hak cipta itu merupakan hak perorangan.
Hak kebendaan à hak
mutlak atas suatu benda (mempunyai pengawasan langsung terhadap suatu benda)
dan dapata dipertahankan siapa saja.
Contoh: hak atas tanah
Hak Perorangan à hak
yang sifatnya relatif terhadap benda dan hanya dapat dipertahankan terhadap
orang tertentu saja.
Contoh: Hak sesa
Hak cipta ini merupakan hak
kebendaan karena sesuai dengan ciri dan hak kebendaan.
Ciri – ciri hak kebendaan:
1. Hak
mutlak
2. Hak itu
mengikuti bendanya (Droit de sult)
Contoh:sebuah buku dimanapun buku
itu berada maka nama pengarangnya tidak akan berubah.
3. Hak
sepenuhnya untuk mengalihkan pada orang lain.
Pengaturan (Sumber Hukum)
1. Auteurs
wet (1912/wtb. 600 tentang pengarangan (hak cipta)
2. Adanya
upaya pembuatan RUU adalah :
1958 à pembuatan
RUU tentang hak cipta gagal
1965 yang diprakarsai oleh
lembaga pembinaan hukum nasional (LPHN) / BPHN Departemen kehakiman
1972 à adanya
ikatan penerbit indonesia (IKAPI).
3. UU
tentang hak cipta lahir pada tahun 1982 yakni UU no. 6/1982, pada tahun inilah
UU tentang hak cipta baru lahir yang mana isinya tidak jauh beda dari aturan –
aturan sebelumnya. Dan UU ini diperbaharui oleh UU No. 7/1987 dan diperbaharui
pula dengan UU no. 12 /1997 diperbaharui pula dengan UU No. 19/2002 yang mana
UU ini berlaku baru tahun 2003 pada bulan juli.
Kelemahan Hak Cipta
1. Hak
cipta sebagai hak perorangan
2. Karena
hak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Pengertian hak cipta
1. UU No.
6/1982
Pasal 2 à hak khusus
bagi pencipta atau orang – orang yang menerima hak tersebut.
2. tiga
hak yang diberikan oleh UU :
a. Hak
untuk mgnumumkan
Contoh: meminta izin pada si
pencipta sebuah lagu untuk menyanyikan
b. Hak untuk
memperbanyak
Contoh: Dengan cara dikasetkan
dan dijual belikan pada masyarakat umum.
c. Hak
untuk memberi izin.
3. Pembatasan
dalam per UU an.
Hak cipta adalah merupakan hak
tunggal dari pencipta atau orang yang mendapatkan hak. Hak tunggal disini tidak
jauh berbeda dengan makna khusus yang disebutkan oleh UU no. 6 tahun 1982.
· Hasil
ciptan dibidang ilmu pengetahuan seni dan budaya
· Hak
yang diberikan oleh auteurs wet 1992 adalah :
o hak
untuk mengumumkan
o hak
untuk memperbanyak
· Mengingat
pembatasan perundang-undangan
Fungsi Hak Cipta
Hak cipta itu berfungsi sosial
namun itu dibatasi. Misalnya untuk kepentingan umum fungsi sosial ini dibatasi
agar tidak terjadinya tindakan sewenang-wenang dari pemegang hak cipta.
Fungsi hak cipta itu mengandung 2
prinsip yaitu:
1. Individualis
2. Kolektif
Pembatasan yang Diberikan oleh UU
Kepada Hak Cipta Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2002
Perlindungan yang diberikan oleh
UU ada 12 jenis yang dilindungi antara lain adalah:
1. Buku/tulisan
karya lainnya
2. Karya
dalam bentuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
5. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
6. Karya
yang ditunjukkan untuk pertunjukan
7. Karya
siaran
8. Karya
seni rupa, dalam bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung
9. Karya
arsitektur
10. Karya peta
11. Seni batik
12. Karya fotografi
13. Karya sinema biografi
14. Terjemahan tafsir
saduran, bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.
Karya Cipta yang Tidak Dilindungi
oleh UU
1. Hasil
rapat terbuka lembaga Negara
2. Peraturan
per undang – undangan
3. Putusan
pengadilan atau penetapan hakim
4. Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
5. Keputusan
badan abitrase atau keputusan badan sejenis lainnya
6. Hak
cipta yang jangka waktunya telah berakhir
Hak Paten
Pengaturannya:
1. Sudah
ada sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit wet
2. Sejak kemerdekaan Stb.
Diatas diganti dengan UU No. 6 / 1989 tentang hak paten yang
merupakan UU. Nasional I
3. UU No. 13 / 1997,
perobahan UU diatas yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang
4. UU diatas
dirubah lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU terakhir.
Pengertian Hak Paten
Terdapat dalam UU pasal 1 (1) UU
hak paten makna yang terkandung yaitu:
1. Subjek
hak paten:
a. Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor (Penemu) artinya hak
mutlak tunggal dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang
memegang hak itu dan orang lain tidak berhak atas hak itu
b. Negara
memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).
2. Haknya
:
Hak itu diberikan UU kepada
pemegang hak paten adalah melaksanakan sendiri atau memberikan kepada orang
lain atas penemuannya itu.
3. Objeknya
:
Hak itu diberikan atas penemuannya atau invensinya dibidang tekhnologi yang
mana inilah objeknya.
4. Batas
hak :
Hak yang diberikan itu untuk jangka waktu tertentu.
Pwerbedaan Hak Cipta dengan Hak
Paten
Pada hak cipta orang yang pertama
membuat hak cipta maka pemegang hak cipta, sedangkan hak paten hak cipta adalah
orang yang pertama kali yang mendaftarkan bukan orang yang menemukan.
Sumber:
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://yogaprianugraha.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar