Lanjutan Wawasan Nusantara 1
3. DASAR
PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
A.
Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila
B.
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
C.
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
D.
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan
A.
Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
A.
Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah :
• Makhluk
ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan
dengan Penciptanya.
•
Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk: mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi demi terciptanya
suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan
dalam berhubungan dengan sesamanya.
• Dengan demikian
nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati
sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan wawasan
nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila Pancasila.
B. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara.
Kondisi Obyektif
Geografis Nusantara
Kondisi obyektif geografis nusantara
merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di
katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau
karakteristik yang berbeda dengan negara lain.
• Wilayah Indonesia
Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN
MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939.
Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3
mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak
menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan
dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan
alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah :
• Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957.
Yang menyatakan tentang penentuan batas
lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah
Indonesia dari:
Kurang lebih 2 juta
km persegi menjadi 5 juta km persegi :
Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri
dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari
17.508 buah pulau dengan :
5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa,
Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi nama.
Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087
km persegi.
Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000
km persegi.
Topografi daratannya : merupkan pegunungan
dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak
aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan
indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil
dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :
- Utara : 06o 08o lintang
utara
- Selatan : 11o 15o lintang
selatan
- Barat : 94o 45o bujur barat
- Timur : 141o 05o derajad bujur timur
Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih
1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih
5.110 km persegi.
• Konferensi PBB
tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok
asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation
Convention On The Law Of The Sea).
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui
Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh
dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah
luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil).
UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi
pembangunan nasional:
- Bertambah luasnya
perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan
dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium
transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia
selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan
wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan
ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
C. Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa
dan karsa manusia (budi, perasaan dan kehendak). Masyarakat Indonesia, sejak
awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh
ruang hidup berupa kepulauan dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang
berbeda-beda pula. Disamping perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia
dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan
secara khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan
perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam
hubungan vertikal maupun horisontal.
Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara
lahiriah :
Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang
Dayak, orang Aceh dan sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul
masyarakat) dapat dibedakan :
• Masyarakat nelayan
dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan
Masyarakat agraris
dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang
terbuka.
• Masyarakat Desa
dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban
Masyarakat Kota dengan sifat materialistik,
individual dan patembayan. kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi
masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan
serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya.
Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap
individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk
sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali
dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau
kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap
mengancam eksistensi budayanya.
Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat
kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas : betapa
heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia.
Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada
akhirnya dapat dipahami bahwa:
• Proses sosial dalam
keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan
bersama yang harmonis. Sehingga…
• Wawasan nasional
atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk
menumbuhsuburkan :
Faktor
positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Keinginan
untuk mengurangi faktor negatif yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
D. Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
Sebelum ada wilayah
Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah
(meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua
kerajaan tersebut adalah : Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Dalam perjuangan
berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep
baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi
Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
• Pada masa
penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam organisasi Boedi Oetomo
(20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional.
• Merupakan modal
dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda
(28 Oktober 1928).
• Dengan perjuangan
menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana bangsa Indonesia
mulai menegara.
Melalui proses perjuangan yang panjang
Indonesia berhasil merubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12
mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus merupakan
kehendak politikRI dalam menyatukan tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga
terwujud Kesatuan Wilayah RI dan sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai
digunakan dalam istilah konsepsi Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda.
Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara.
Yang berarti pulau pulau yang terletak antara
dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia).
Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada
semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara
kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu :
• Perairan Indonesia
adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
• Laut wilayah
Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
• Perairan pedalaman
Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar
sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Konsepsi Nusantara
mengilhami masing-masing Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan wawasan
berdasarkan matranya masing-masing yang terdiri dari :
Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI)
dan Wawasan Dirgantara (AU-RI).
Untuk menghindari berkembangnya wawasan
masing-masing yang tidak menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka
disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I
Th. 1966) yang bernama : Wawasan Nusantara Bahari.
Wawasan Nusantara
Bahari terdiri dari :
Wawasan
Nusantara .
Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan
konstelasi geografi Indonesia dimana diperlukan keserasian antara Wawasan
Bahari, Wawasan Dirgantara dan wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala
dorongan (motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan
tujuan bangsa.
Wawasan
Bahari.
Merupakan wawasan masa depan yang merupakan
suatu pandangan, satu aspek falsafah hidup dari suatu bangsa dimana penggunaan
dan penguasaan lautan adalah mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan negara dan
bangsa di masa depan.
IMPLEMENTASI WAWASAN
NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
1. Pengertian Wawasan
Nusantara.
Adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
2. Ajaran Dasar
Wawasan Nusantara.
Pengertian Wawasan Nusantara dalam Geopolitik
Indonesia adalah:
• Cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Idiil adalah Pancasila .
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3. Unsur Dasar
Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi
Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud
Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra
Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita
dan tujuan nasional.
- Persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku
(Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara
wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah,
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah,
mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut
mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap
tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua
aspek kehidupan nasional.
4. Hakikat Wawasan
Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam
pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara,
harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan
demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
5. Asas Wawasan
Nusantara.
Terdiri dari :
• Kepentingan yang
sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
6. Arah Pandang
Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi :
• Arah Pandang Ke
Dalam.
Bertujuan menjamin perwujudan persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
• Arah Pandang Ke
Luar.
Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional.
7. Kedudukan, Fungsi
dan Tujuan Wawasan Nusantara.
• Kedudukan Wawasan
Nusantara.
Landasan
Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi
penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya :
- Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
- UUD 1945
sebagai konstitusi negara berkedudukan
sebagai Landasan Konstitusional.
- Wawasan Nusantara
sebagai visi nasional berkedudukan sebagai
Landasan Visional.
- Ketahanan Nasional
sebagai konsepsi nasional berkedudukan
sebagai Landasan Konsepsional.
- GBHN
Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan
Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
Wawasan
Nusantaraberfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu
dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar