1. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat
perjuangan bangsa Indonesia dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan
bangsa merupakan kekuatan mental spiritual bangsa yang dapat melahirkan sikap
dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan
kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan fisik dalam merebut dan
mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung
nilai-nilai perjuangan bangsa yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan
telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Globalisasi
yang ditandai dengan pesatnya perekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia
menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara.
Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi
ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa`dan
bernegara di Indonesia.
Dalam
menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan
diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang
dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap
utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kompetensi Yang
Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraana.
a. Hakikat Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dimaksudkan
agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Kemampuan Warga
Negara.
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri
mahasiswa.
c. Menumbuhkan
Wawasan warga Negara.
Setiap warga negara,
harus mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan.
d. Dasar Pemikiran
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
kewarganegaraan harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah
air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada
sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke
masa depan.
Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan
isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan
Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan
jenjang pendidikan.
e. Kompetensi Yang
Diharapkan.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1. Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti
yang luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
professional yang dijiwai kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa
dan negara.
3. Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara
a. Pengertian Bangsa.
Adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.
b. Pengertian Negara.
Adalah satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah
tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
c. Teori Terbentuknya
Negara.
Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian
negara antara lain adalah :
1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa
Plato dan Aristoteles.
Bahwa kondisi alam
yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan,
berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah
ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes.
Bahwa manusia mengalami kondisi alam dan
timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya.
Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
d. Proses
Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi),
pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya.
e. Unsur Negara.
1. Bersifat
Konstitutif, bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,
darat dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat
Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure” maupun “de facto”, dan
masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
f. Bentuk Negara.
Dapat berbentuk
negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan
pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, oleh
karena itu NKRI mempunyai kewajiban untuk ikut dalam memelihara dan menjaga
perdamaian dunia.
Kewajiban negara
terhadap warga negaranya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta turut
serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM)
berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika
moral dan budaya yang berlaku di Indonesia serta sistem kenegaraan yang
digunakan.
5. Proses Bangsa Yang
Menegara.
Proses
bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang
bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya
merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan
organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingan bangsa itu,
sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui upaya
bela negara.
. Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa
Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau
rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut
sebagai berikut :
• Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia.
• Proklamasi atau
pintu gerbang kemerdekaan.
• Keadaan bernegara
yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama
atas atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran
secara factual dan otentik.
6. Pemahaman Hak Dan
Kewajiban Warga Negara.
Dalam
UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan negara tertuang dalam
pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34.
7. Pemahaman Tentang
Demokrasi.
a. Konsep Demokrasi.
Kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan.
b.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
• Bentuk Demokrasi
Ada beberapa bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
Pemerintahan
Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional dan monarki parlementer.
Pemerintahan
Republik: pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
• Kekuasaan Dalam
Pemerintahan
Kekuasaan
pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan (menurut
teori dari John Locke) yaitu :
Kekuasaan
Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen).
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dipegang oleh
pemerintan).
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan
dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri).
Kemudian Montesque
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya secara berdiri
sendiri (independent) tanpa pengaruh badan lainnya, tiga badan kekuasaan
tersebut antara lain:
Kekuasaan
Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang).
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang).
Kekuasaan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang).
c. Demokrasi Di
Indonesia.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan
rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,
oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa:
• Demokrasi yang
digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang
dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia
(Pancasila).
• Demokrasi Indonesia
pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu
bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
• Demokrasi Indonesia
yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitment
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang
pemerintahan dan politik.
• Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan baik menyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah Pancasila.
• Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik
pemerintahan.
Penyelenggaraan
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga konstitutif.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lambaga
Legeslatif.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
Dewan
pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada penyelenggara
pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Yudikatif.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut
Lembaga Auditatif.
d. Hubungan Antar
Lembaga Negara.
• Badan Pelaksana
Pemerintahan (Eksekutif).
Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi :
- Departemen beserta
aparat di bawahnya.
- Lembaga pemerintahan
bukan departemen.
- Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
• Hal Pemerintahan
Pusat.
Organisasi
Kabinet.
Agar terdapat sinkronisasi dan koordinasi
yang baik sehubungan dengan tugas-tugas yang dijalankan menteri-menteri negara
maka menurut susunan kabinet, menteri-menteri negara terdiri atas :
- Menteri Koordinator
(Menko).
- Menteri Pimpinan
Departemen.
- Menteri Pimpinan Non
Departemen.
- Menteri Muda.
Badan
Pelaksana Pemerintahan Yang Bukan Departemen Dan BUMN.
Terdiri atas :
1. Tentara Nasional
Indonesia Dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung
RI.
3. Lembaga-lembaga
Non Departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretariat
Negara (Setneg) yaitu : LAN, LAPAN,LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG,
BAKORSULTANAL, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS.
Sedangkan
dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran,
nasehat dalam merumuskan kebijaksanaantertinggi pemerintahan yang menyangkut
sesuatu bidang tertentu antara lain:
Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan
Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Tenaga atom, Dewan Pembina dan
Pengelolaan Industri-industri Strategis dll.
• Hal Pemerintahan
Wilayah.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan
wilayah adalah :
- Propinsi/Daerah
Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dipimpin oleh : seorang Gubernur.
- Kabupaten/Kota
dipimpinj oleh : seorang Bupati/Walikota.
- Kota Administratif
dipimpin oleh : seorang Walikota.
- Kecamatan dipimpin
oleh : seorang Camat.
- Desa/Kelurahan
dipimpin oleh : seorang Kepala Desa/Lurah
• Hal Pemerintahan
Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas
Desentralisasi yang selanjutnya disebut Daerah Otonomi.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan
daerah adalah :
- Pemerintah Daerah
Tingkat I disebut Pemda Tk. I dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah
- Pemerintah Daerah
Tingkat II disebut Pemda Tk. II dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah.
e. Pemahaman Tentang
Hak Asasi Manusia.
Majelis
Umum setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat
pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk
mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan
melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin
pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan itu secara umum dan efektif
oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang
berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
f. Kerangka Dasar
Kehidupan Nasional.
1. Falsafah Pancasila.
• Konsepsi
Hubungan Antara Pancasila Dan Bangsa.
Manusia Indonesia
yang sudah menjadi Bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham
keagamaan. Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Islam semuanya mengakui bahwa di
atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang
hakiki.
• Pancasila
Sebagai Landasan Idiil Negara.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia menggunakan pola persahabatan, damai dan hidup berdampingan
dan politik bebas dan aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya
dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis
bangsa-bangsa lain seperti :
Paham
Komunisme
Paham
liberalisme
Paham
Islam Fundamentalis
2. Landasan Hubungan
UUD 1945 Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Pancasila
Sebagai Ideologi Negara.
Pancasila sebagai
kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan
dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam
Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pancasila merupakan ideology negara.
• UUD
1945 Sebagai Landasan konstitusi.
Negara harus
mendapatkan pengakuan serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan
kekuasaan harus dilakukan dengan segera, Bangsa Indonesia kemudian membentuk
PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan memilih Presiden dan
Wakil Presiden. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD tersebut diterima
sebagai UUD negara yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 1945. Soekarno – Hatta
ditunjuk sebagai Presiden dan wakil Presiden. Pada tanggal 18 agustus 1945
berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai
negara. Karena itu UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
• Implementasi
Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi.
Pancasila
: cita-cita dan ideology negara.
Penataan
: supra dan infra struktur politik negara.
Ekonomi
: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya
politik dan strategi sosial budaya.
Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan
dan keamanan melalui politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
• Konsepsi Pertama
Tentang Pancasila Sebagai Cita-cita Dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita
lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 pada:
Pada
alinea pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan negara
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Pada
alinea kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
Pada
aline ketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual
yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
Pada
alinea keempat mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Konsepsi UUD
1945 Dalam Infrastruktur Politik.
Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara
lisan maupun tulisan dan sebagainya yang akan diatur dengan undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat
demokratis.
8. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara.
a. Latar Belakang
Bela Negara adalah
tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan
rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian PPBN
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan
kemampuan awal bela negara.
Sasaran PPBN adalah
terwujudnya Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin
untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa
Indonesia
- Sadar bernegara
Indonesia
- Yakin akan kebenaran
dan kesaktian Pancasila
- Rela berkorban untuk
bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan
awal bela negara
b. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
• Situasi NKRI
Terbagi Dalam Periode-periode.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah :
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan samapi tahun 1965 disebut Periode Lama atau
Orde Lama.
Tahun
1965 sampai 1998 disebut Periode Baru atau Orde Baru.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut Orde Reformasi.
• Pada Periode
Lama Bentuk Ancaman Yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik.
• Periode Baru Dan
Periode Reformasi.
Ancaman-ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk
mewujudkan bela negara dalam pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, mengatur
kurikulum pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan
Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan strategi Nasional (Polstranas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar