Jumat, 21 Maret 2014

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1




1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa Indonesia dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual bangsa yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung nilai-nilai perjuangan bangsa yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa`dan bernegara di Indonesia.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraana.
     a. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan.
Dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
     b. Kemampuan Warga Negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa.
     c. Menumbuhkan Wawasan warga Negara.
Setiap warga negara, harus mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan.
     d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
       e. Kompetensi Yang Diharapkan.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat professional yang dijiwai kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

3. Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
a. Pengertian Bangsa.
Adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.
b. Pengertian Negara.
Adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
c. Teori Terbentuknya Negara.
Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes.
Bahwa manusia mengalami kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
d. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
e. Unsur Negara.
1. Bersifat Konstitutif, bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

f. Bentuk Negara.
Dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, oleh karena itu NKRI mempunyai kewajiban untuk ikut dalam memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
Kewajiban negara terhadap warga negaranya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan. 

5. Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingan bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui upaya bela negara.
.           Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut sebagai berikut :
• Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
• Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
• Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik. 

6. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan negara tertuang dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. 

7. Pemahaman Tentang Demokrasi.
a. Konsep Demokrasi.
Kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan.

b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Bentuk Demokrasi

Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
􀂾 Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.
􀂾 Pemerintahan Republik: pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan (menurut teori dari John Locke) yaitu :
􀂾 Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen).
􀂾 Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dipegang oleh pemerintan).
􀂾 Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri).

      Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya secara berdiri sendiri (independent) tanpa pengaruh badan lainnya, tiga badan kekuasaan tersebut antara lain:
􀂾 Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang).
􀂾 Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang).
􀂾 Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang). 

         c. Demokrasi Di Indonesia.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa:
• Demokrasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
• Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
• Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitment pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan dan politik.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik menyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
       Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:
􀂾 Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif.
􀂾 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lambaga Legeslatif.
􀂾 Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
􀂾 Dewan pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
􀂾 Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
􀂾 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.

          d. Hubungan Antar Lembaga Negara.
Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif).
􀂾 Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
- Departemen beserta aparat di bawahnya.
- Lembaga pemerintahan bukan departemen.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal Pemerintahan Pusat.
􀂾 Organisasi Kabinet.
Agar terdapat sinkronisasi dan koordinasi yang baik sehubungan dengan tugas-tugas yang dijalankan menteri-menteri negara maka menurut susunan kabinet, menteri-menteri negara terdiri atas :
- Menteri Koordinator (Menko).
- Menteri Pimpinan Departemen.
- Menteri Pimpinan Non Departemen.
- Menteri Muda.
􀂾 Badan Pelaksana Pemerintahan Yang Bukan Departemen Dan BUMN.
Terdiri atas :
1. Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga Non Departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) yaitu : LAN, LAPAN,LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BAKORSULTANAL, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS.
􀂾 Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasehat dalam merumuskan kebijaksanaantertinggi pemerintahan yang menyangkut sesuatu bidang tertentu antara lain:
Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Tenaga atom, Dewan Pembina dan Pengelolaan Industri-industri Strategis dll.
Hal Pemerintahan Wilayah.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan wilayah adalah :
- Propinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dipimpin oleh : seorang Gubernur.
- Kabupaten/Kota dipimpinj oleh : seorang Bupati/Walikota.
- Kota Administratif dipimpin oleh : seorang Walikota.
- Kecamatan dipimpin oleh : seorang Camat.
- Desa/Kelurahan dipimpin oleh : seorang Kepala Desa/Lurah
Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas Desentralisasi yang selanjutnya disebut Daerah Otonomi.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan daerah adalah :
- Pemerintah Daerah Tingkat I disebut Pemda Tk. I dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah
- Pemerintah Daerah Tingkat II disebut Pemda Tk. II dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah.
            e. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia.
Majelis Umum setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
           f. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional.

1. Falsafah Pancasila.
Konsepsi Hubungan Antara Pancasila Dan Bangsa.
Manusia Indonesia yang sudah menjadi Bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan. Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Islam semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki.
Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan pola persahabatan, damai dan hidup berdampingan dan politik bebas dan aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain seperti :
􀂾 Paham Komunisme
􀂾 Paham liberalisme
􀂾 Paham Islam Fundamentalis
2. Landasan Hubungan UUD 1945 Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian Pancasila merupakan ideology negara.
UUD 1945 Sebagai Landasan konstitusi.
Negara harus mendapatkan pengakuan serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, Bangsa Indonesia kemudian membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD tersebut diterima sebagai UUD negara yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 1945. Soekarno – Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan wakil Presiden. Pada tanggal 18 agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara. Karena itu UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.
Implementasi Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi.
􀂾 Pancasila : cita-cita dan ideology negara.
􀂾 Penataan : supra dan infra struktur politik negara.
􀂾 Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
􀂾 Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya.
􀂾 Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
Konsepsi Pertama Tentang Pancasila Sebagai Cita-cita Dan Ideologi Negara
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945 pada:
􀂾 Pada alinea pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan negara dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
􀂾 Pada alinea kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih.
􀂾 Pada aline ketiga menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh.
􀂾 Pada alinea keempat mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsepsi UUD 1945 Dalam Infrastruktur Politik.
Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya yang akan diatur dengan undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. 

8. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
              a. Latar Belakang
           Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945.
              Pengertian PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
           Sasaran PPBN adalah terwujudnya Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa Indonesia
- Sadar bernegara Indonesia
- Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
          b. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Situasi NKRI Terbagi Dalam Periode-periode.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah :
􀂾 Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapi tahun 1965 disebut Periode Lama atau Orde Lama.
􀂾 Tahun 1965 sampai 1998 disebut Periode Baru atau Orde Baru.
􀂾 Tahun 1998 sampai sekarang disebut Orde Reformasi.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman Yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik.
Periode Baru Dan Periode Reformasi.
Ancaman-ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan strategi Nasional (Polstranas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar