Senin, 29 Mei 2017

Hak Cipta dan Contoh Kasusnya

Hak Cipta berdasarkan Undang – Undang No19 tahun 2002
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;

b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
Pembatasan Hak Cipta


Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pendaftaran Hak Cipta

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.

Jangka Waktu Pemilikan Hak Cipta
Tidak dikuasai dalam jangka waktu yang panjang
Maksimal 50 tahun setelah Pencipta nya meninggal

Perlindungan Hak Cipta Sebagai Hak Milik
Undang Undang dasar
konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.

Tujuan Konvemsi Internasional
membangun sistem perlakuan yang sama bahwa hak cipta didunia antara penandatangan, perjanjian tersebut juga diperlukan negara-negara anggota untuk memberikan standar minimum yang kuat untuk hukum hak cipta.
Berne Convension
Wadah International yang bertujuan untuk melindungi karya cipta seni dan sastra
Universal Copyright Convention
UCC ini dikembangkan oleh Serikat Organisasi Pendidikan Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan sebagai alternatif dari Konvensi Berne untuk negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, tetapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.

Contoh Kasus
A. Pembajakan Perangkat Lunak
Pada awal tahun 2012 lalu kita dikejutkan oleh ditutupnya salah satu situs file sharing terbesar, yakni Megaupload. Menurut informasi yang ada, hal ini terjadi karena Megaupload dianggap mendukung pembajakan (piracy), karena dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal yang salah satunya berupa perangkat lunak (software). Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di dunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual.
Kasus Megaupload ini sendiri dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (PROTECT IP Act) yang mana merupakan undang-undang terkait hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan musik.
Dari segi hukum Indonesia pun termasuk dalam pasal 25 UU ITE yang berbunyi: “Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
UU yang dilanggar dan sanksi:
Bentuk pelanggaran hak cipta pada ka sus di atas adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi yang tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Analisis untuk kasus tersebut :
Menurut saya seharusnya masyarakat di Indonesia sadar bahwa memakai software bajakan bisa membuat computer atau laptop yang digunakan bisa rentan terkena virus ataupun bisa cepat rusak, dari kasus tersebut juga masyarakat bisa menghargai karya orang lain dengan membeli yang asli tidak membeli yang bajakan.
Pemerintah pun juga harus member tindakan yang tegas kepada para penjual  agar mereka jera dan pemerintah pun juga menyediakan software dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah atau masyarakat saling bersosialisasi tentang maraknya pembajakan dan akibat dari membeli yang bajakan.
Tidak hanya perangkat lunak saja, seperti dvd film banyak masyarakat yang membeli yang bajakan karena “ Yang asli mahal lebih baik yang bajakan harga terjangkau dan kualitasnya pun bagus “. Dengan itu pemerintah dan masyarakat saling membantu yaitu dengan membeli software yang asli, menghargai karya orang lain dan memberikan harga terjangkau agar masyarakat dapat membelinya, tidak hanya software.


Referensi:
Syafrizal, Hak Cipta
Kasus Hak Cipta