Hak Cipta berdasarkan Undang – Undang No19 tahun 2002
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi
dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang
yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak
dari orang tersebut.
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun
dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain,
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pendaftaran Hak Cipta
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak
Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Jangka Waktu Pemilikan Hak Cipta
Tidak dikuasai dalam jangka waktu yang panjang
Maksimal 50 tahun setelah Pencipta nya meninggal
Perlindungan Hak Cipta Sebagai Hak Milik
Undang Undang dasar
konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne
Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke
WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari
seluruh negara atau anggota Berne Convention.
Tujuan Konvemsi Internasional
membangun sistem perlakuan yang sama bahwa hak cipta didunia antara
penandatangan, perjanjian tersebut juga diperlukan negara-negara anggota untuk
memberikan standar minimum yang kuat untuk hukum hak cipta.
Berne Convension
Wadah International yang bertujuan untuk melindungi karya cipta
seni dan sastra
Universal Copyright Convention
UCC ini dikembangkan oleh Serikat
Organisasi Pendidikan Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan sebagai
alternatif dari Konvensi Berne untuk negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi
Berne, tetapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak
cipta multilateral.
Contoh Kasus
A. Pembajakan Perangkat Lunak
Pada awal tahun 2012 lalu kita
dikejutkan oleh ditutupnya salah satu situs file sharing terbesar, yakni
Megaupload. Menurut informasi yang ada, hal ini terjadi karena Megaupload
dianggap mendukung pembajakan (piracy), karena dalam situsnya memiliki
berjuta-juta data illegal yang salah satunya berupa perangkat lunak (software).
Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar
di dunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan
distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual.
Kasus Megaupload ini sendiri
dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama SOPA (Stop Online
Piracy Act) dan PIPA (PROTECT IP Act) yang mana merupakan undang-undang terkait
hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan musik.
Dari segi hukum Indonesia pun
termasuk dalam pasal 25 UU ITE yang berbunyi: “Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan
karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
UU yang dilanggar dan sanksi:
Bentuk pelanggaran hak cipta pada ka
sus di atas adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini
melanggar pasal 72 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi yang
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Analisis untuk kasus tersebut :
Menurut saya seharusnya masyarakat
di Indonesia sadar bahwa memakai software bajakan bisa membuat computer atau
laptop yang digunakan bisa rentan terkena virus ataupun bisa cepat rusak, dari
kasus tersebut juga masyarakat bisa menghargai karya orang lain dengan membeli
yang asli tidak membeli yang bajakan.
Pemerintah pun juga harus member
tindakan yang tegas kepada para penjual agar mereka jera dan pemerintah
pun juga menyediakan software dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah atau masyarakat saling bersosialisasi tentang maraknya pembajakan
dan akibat dari membeli yang bajakan.
Tidak hanya perangkat lunak saja,
seperti dvd film banyak masyarakat yang membeli yang bajakan karena “ Yang asli
mahal lebih baik yang bajakan harga terjangkau dan kualitasnya pun bagus “.
Dengan itu pemerintah dan masyarakat saling membantu yaitu dengan membeli
software yang asli, menghargai karya orang lain dan memberikan harga terjangkau
agar masyarakat dapat membelinya, tidak hanya software.
Referensi:
Syafrizal, Hak Cipta
Kasus Hak Cipta
Referensi:
Syafrizal, Hak Cipta
Kasus Hak Cipta